You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Ironisnya, PKL dan parkir liar itu berada persis di depan kantor Walikota Jakarta Timur.
photo Doc - Beritajakarta.id

Parkir Sembarangan Akan Didenda Rp 500 Ribu

Untuk membuat jera pengendara yang kerap memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan sanksi tegas. Kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan akan diderek dan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.

Kalau cara derek motor itu nanti urusannya Sunardi. Entah nanti taruh dimana, di IRTI atau di mana jaraknya yang dekat. Lumayan 10 motor saja Rp 5 juta

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengaku, telah menyampaikan hal tersebut kepada Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sunardi Sinaga. Nantinya, cara tersebut akan mulai diterapkan setelah Sunardi kembali dari pelatihan.

"Kalau mobil salah parkir langsung kita derek, pemilik kendaraan membayar denda ke Bank DKI sebesar Rp 500 ribu," ungkap Basuki di Balaikota Jakarta, Rabu (25/6).

Dishub: Pria yang Dibakar di Monas Juru Parkir Liar

Ditegaskan Basuki, penerapan denda serupa juga akan diterapkan untuk kendaraan roda dua. "Kalau cara derek motor itu nanti urusannya Sunardi. Entah nanti taruh di mana, di IRTI atau di mana jaraknya yang dekat. Lumayan 10 motor saja Rp 5 juta," ujarnya.

Selain itu, lanjut Basuki, pihaknya juga telah menyiapkan solusi terkait parkir di Monas, yakni dengan membangun parkir bawah tanah. Namun, selama belum tersedia areal parkir bawah tanah, acara yang akan digelar oleh Pemprov DKI akan dibatasi.

"Makanya kita mau buat parkiran bawah tanah ke depannya karena nggak mungkin cukup. Karena sudah tidak ada pilihan. Kita juga mau mengurangi kegiatan di sana (Monas)," tandas mantan Bupati Belitung Timur itu.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6108 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3768 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye2986 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2937 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1544 personFolmer